Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir

Ruang Aspirasi Anggota
 
HomePortalGallerySearchLatest imagesRegisterLog in

 

 Makalah Ahmad & Badruzaman

Go down 
AuthorMessage
Ahmad Baharuddin




Number of posts : 37
Age : 37
Localisation : Buuts Permai
Registration date : 2007-03-15

Makalah Ahmad & Badruzaman Empty
PostSubject: Makalah Ahmad & Badruzaman   Makalah Ahmad & Badruzaman Icon_minitimeFri Aug 24, 2007 8:02 pm

Kajian Hukum 'Urf dan Âdah
(sebuah pengantar)
Oleh: Ahmad Baharuddin dan Badruzaman

Prolog


Akhir-akhir ini, seruan dan slogan beberapa golongan untuk
"memaksa" Islam agar sejalan dengan realita dan kebiasaan yang ada
terasa semakin kuat. Mereka berdalih dengan menggunakan kekuatan hukum 'urf,
hukum mengikuti kebiasaan yang berlaku pada masanya. Selain
itu terkadang juga dalam pembacaan Turats kita mendapati Ulama dalam
menghadapi sebuah masalah yang belum dijelaskan Alquran secara rinci terkadang
berbeda pendapat dengan Hujjah yang sama dan saling menguatkan. Salah satu Hujjah yang dipergunakan adalah hukum Urf. Yaitu kebiasaan dikalangan
manusia secara umum.

Bagaimanakah sebenarnya kekuatan
hukum Urf itu ? sejauh mana ia mampu mengahdirkan hukum yang tsabit ? dan
mengapa ulama justru sering berbeda pendapat karena hal itu ?


Premis-premis di atas adalah salah satu yang memotivasi penulis mengahadirkan sebuah tulisan kecil (baca; walaupun hanya sekedar pengantar) untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas dan sekaligus membuka wacana keilmuan kawan-kawan. Yang akhirnya semoga dengan ini dapat membuka jalan diskusi diantara kita dan saling melengkapi satu sama lain.

Defenisi 'Urf dan Âdah Serta Dasar Hukumnya


Dalam beberapa pengertian yang dilangsir oleh para Ulama kata Urf terkadang digandengkan dengan kalimat Adâh namun secara kebahasaan dua kalimat ini berbeda.

'Urf
ialah sesuatu yang telah dikenal oleh masyarakat, diterima oleh akal dan
merupakan kebiasaan dikalangan mereka baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Antara lain adalah kebiasan pejabat negara menggunakan peci hitam pada setiap
acara kenegaraan, dan kita mengunakan sarung ketika Shalat. Sedangkan

Âdah
ialah hal yang dilakukan berulang-ulang tanpa menggunakan hal-hal yang logis
baik pada kelompok ataupun secara person saja. Misalnya ; kebiasaan makan
dengan lauk pedas, atau setelah makan mesti merokok, dan sebagainya.


Kemudian kita dapat melihat perbedaan keduanya dengan kaidah 'Amm dan Khas. Âdah digunakan secara umum dan mencakup segala hal baik dari perongan dan kelompok masyarakat. Berbeda dengan Urf, ia hanya digunakan pada kelompok secara khusus tidak pada satu person saja.


Adapun dalil yang mengasakan Hukum keduanya adalah

Al Quran



خذ
العفو و أمر بالعروف وأعرض الجاهلين (الأعراف : 199 )


Hadits


- قال رسول الله صلي الله عليه وسلم لأصحابه
(( أنتم أعرف بأمردنياكم ))



- قال رسول الله صلي الله عليه وسلم (( مارآه
المسلمون حسنا فهو عند الله حسن))



Dari dalil diatas dapat dilihat bahwa telah ada ketetapan dari para sahabat dan tabiin untuk mengunakan Urf dalam
menetapkan hukum yang belum dijelaskan secara rinci dalam Alquran dan Hadits. Para ulama sepakat bahwa 'Urf Syariy dapat dijadikan dasar hujjah
selama tidak bertentangan dengan syara'.


Ulama Malikiyah terkenal dengan pernyataan mereka bahwa amal ulama Madinah dapat dijadikan hujjah, demikian pula ulama Hanafiyah menyatakan
bahwa pendapat ulama Kufah dapat dijadikan dasar hujjah. Imam Syafi'i
terkenal dengan qaul qadim dan qaul jadidnya. Beliau menetapkan hukum yang berbeda pada waktu beliau masih berada di Mekkah (qaul qadim) dengan setelah beliau berada di Mesir (qaul jadid). Hal ini menunjukkan
bahwa sebagian besar para ulama berhujjah dengan 'Urf. Sedang tentu saja 'Urf fasid tidak mereka jadikan sebagai dasar hujjah.

Pembagian Urf dan Âdah

a) Urf

1- Ditinjau dari sebab dan sifatnya ;
Qauly,
ialah ungkapan yang dipergunakan orang banyak sedang pada hakikatnya berbeda dengan kaidah pemakaiannya. Seperti perkataan walad, menurut bahasa berarti anak, termasuk di dalamnya anak laki-laki dan anak perempuan. Tetapi dalam percakapan sehari-hari biasa diartikan dengan anak laki-laki saja. Lahmun, menurut bahasa berarti daging termasuk di dalamnya segala macam daging, seperti daging binatang darat dan ikan Tetapi dalam percakapan sehari-hari hanya berarti binatang darat saja tidak termasuk di dalamnya daging binatang air (ikan).
·
Amaly, ialah hal-hal yang sering dipergunakan oleh
manusia ketika berinteraksi dengan lainnya. Seperti jual beli dalam masyarakat tanpa mengucapkan shighat akad jual beli. Padahal menurut syara', shighat jual beli itu merupakan salah satu rukun jual beli. Tetapi karena telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat melakukan jual beli tanpa shighat jual beli dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diingini, maka syara' membolehkannya.

2- Ditinjau dari ruang lingkup berlakunya ;
'Am, Ialah
'urf yang berlaku hampir pada semua tempat, masa dan keadaan, seperti memberi
hadiah (tip) kepada orang yang telah memberikan jasanya kepada kita, penggunaan
kata Thalaq untuk melepaskan ikatan perkawinan, dan lain sebagainya

Khash, Ialah 'urf yang hanya berlaku pada satu
tempat, masa atau keadaan tertentu saja. Seperti kebiasaan warga negara Iraq
menggunakan lafaz dâbbah(onta) untuk menyebut kuda, dan juga mengadakan
halal bi halal yang biasa dilakukan oleh bangsa Indonesia yang beragama Islam
pada setiap selesai menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan, sedang pada
negara-negara Islam lain tidak dibiasakan.

b) Âdah, terbagi kepada:
- Syar'iy, Ialah Âdah(adat istiadat) yang dapat diterima karena telah ditetapkan dengan Nash dan tidak bertentangan dengan syara'. Seperti menggunakan mukena pada wanita ketika sedang Shalat, mengadakan pertunangan sebelum melangsungkan akad nikah, dipandang baik, telah menjadi kebiasaan dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan syara', dan lain-lain.

- Ghairu Syar'iy, Ialah Âdah(adat istiadat) yang tidak diterima karena tidak adanya Nash yang menetapkan dan juga kosongnya nash yang menafikannya. Misalnya karena perbedaan tempat dan keadaan udaranya menyebabkan berbedanya hukum dalam menetapkan batasan haid pada wanita, usia baligh pada anak dan lain-lain. Secarah umum hukum Âdah Ghairu Syar'iyah ini terbagi dua sesuai keadaan yang dialaminya ; pertama : Tsabit, jika ia dapat dipertanggung jawabkan secara Nash yang mendukungnya maka itu bisa dilaksanakan. Dalam hal ini dicontohkan adanya nafsu makan dan minum, maka hukumnya tsabit. Kedua : Mutabaddil, seperti menutup kepala, ini baik yang menganggapnya baik dan buruk bagi yang melihatnya buruk.
Kriteria Sahnya 'Urf dan Âdah

Secara umum ulama Fiqih menganggap 'Urf adalah salah satu landasan hukum setelah tidak adanya dalil lain yang menetapkanya. Namun dalam kaitannya sebagai landasan hukum ia tidak lepas dan bebas dari syarat yang
mengikatnya.'Urf sendiri memiliki syarat dan kriteria tertentu hingga dapat
dikatakan sebagai salah satu kekuatan hukum dalam Islam. Kriterianya antara lain ;
Urf itu
adalah hal lazim yang dilakukan oleh banyak orang Secara umum dilakukan di semua negara Islam Tidak bertentangan dengan dalil Syar'iy
Urf yang terkait dengan amalan, dan ungkapan Nash pada satu waktu tertentu, terbatas pada waktu itu saja. Terkait dengan kebiasaan manusia yang mesti dilaksanakan Tidak adanya ungkapan dan amalan yang berlawanan dengan urf ini

Apakah Urf Merupakan Salah Satu Sebab Perbedaan Para Ahli Fiqh

Tidak. Urf bukan merupakan penyebab terjadinya perbedaan para Ahli Fiqh. Setidaknya ini adalah jawaban yang disampaikan dari beberapa ulama. Diantaranya al-Bathlayusy dalam kitabnya al-Insaf, dan Ibnu Taimiyah dalam risalahnya Raf'ul Malam

Hal ini juga disebutkan oleh Syathiby dalam Muwafaqat, beliau mengatakan bahwa tidak sepantasnya ulama berbeda pendapat dengan sebab Urf, tapi perbedaan yang ada pada hakikatnya saja bukan pada Urf-nya. Bahkan beliau menambahkan kembali bahwa para Ulama hanya berbeda pada zahirnya saja tapi kenyataannya mereka sama dalam memandang hukum.

Akhirnya kita dapat menarik kesimpulan
berdasar dari keterangan Imam Syathiby. Urf bukan merupakan penyebab
terjadinya perbedaan para Ahli Fiqh, karena seandainya jika salah satu ulama
yang berbeda pendapat itu (baca; secara zahirnya) menyaksikan dan berinteraksi secara langsung terhadap urf tertentu maka mereka akan nampak sama terhadap pemvonisan hukum.

Epilog

Urf atau tradisi dapat dijadikan produk hukum selama tidak melanggar Syariah. Misalnya, lampu lalu lintas yang harus ditaati, pembatasan waktu dalam pelunasan hutang, peraturan-peraturan teknis yang dibuat dalam bisnis atau perkantoran, peraturan perundang-undangan dll.

Dalam Islam dikenal Qaidah Fiqhiyah, yaitu Al-‘Âdah Muhakkamah, yaitu tradisi
atau kebiasaan bisa menjadi landasan hukum selagi tidak bertentangan dengan Syariah dan memenuhi kriteria yang kami telah sebutkan di atas. Bahkan para Mufty dan Qadhy dalam memberikan fatwa kontenporernya berpegang dengan kaidah ini.
Rasul saw bersabda,
ا لمسلمون على شروطهم إلا شرطا حرم حلالا أو أحل حراما،

Umat Islam terikat dengan perjanjian yang dibuat sesama mereka, kecuali
perjanjian yang isinya mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram

(HR Ahmad dan Abu Dawud).

Studi tentang kajian Urf kali ini terasa sangat kurang dan mustahil untuk bisa diterangkan dan dijelaskan secara panjang lebar dalam lembaran-lembaran makalah sesederhana ini. Sungguh ini merupakan hal penting yang perlu dikaji lebih dalam lagi. Namun, mengingat makalah ini hanya "pengantar" maka kajian kita hanya melihat sekilas wacana-wacana utama yang bisa dikaji ulang, dikembangkan, dan seterusnya melengakapi kembali wacana kawan-kawan.
Wallahu A’lam bish-Shawab

Bibliografi

Abu Sunnah, Ahmad Fahmi. Al-Urf wal Âdah Fi Ra'yi al-Fuqaha, cet.pertama (1425 H/ 2004 M) dârul bashâir.

Abu Sunnah, Ahmad Fahmi. Qâidatâni Fiqhiyatâni Al-Adah Muhakkamah - La Dhara wa La Dhirar. cet.pertama (1425 H/ 2004 M) dârul bashâir.

Al-Kafrawy, As'ad 'Abdul Ghani, Al-Istidlal 'Indal Ushuliyyin, cet. II (1426 H/ 2005 M) darusalam.

'Azzam, Abdul Aziz Muhammad, Al-Qawâid Al-Fiqhiyah, (1426 H/ 2005 M) darul hadits, Kairo.

Khallaf, Abdul Wahhab. Mashâdir at-Tasyri' al-Islamiy Fima La Nassha Fih.
cet.VII (1426 H/ 2005 M) dârul qalam.

Zaydiyy, Abdur Rahman, Al-Ijtihad bi-Tahqiqi al-Manath wa Sulthanih fi Fiqhi al-Islam, darul hadits, Kairo.

Kumpulan Artikel di Internet :
CyberMQ_com Pustaka Islam Ushul Fiqh Urf.htm
dunia_islam Homepage.htm
Syariah Online
Back to top Go down
 
Makalah Ahmad & Badruzaman
Back to top 
Page 1 of 1
 Similar topics
-
» Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part
» Makalah Badruzzaman & Ahmad ('Urf dan kedudukanya) part
» draf makalah Q
» makalah awal muqsith part 1
» makalah awal muqsith part 2

Permissions in this forum:You cannot reply to topics in this forum
Forum Kajian Baiquni Cairo-Mesir :: Teras Pengurus :: Divisi Diskusi dan Kajian-
Jump to: